25 Februari 2026 | Kegiatan Statistik Lainnya
Halo #SahabatData, sesuai Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp. 0,00 (Nol Rupiah) terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik, BPS menyediakan layanan nol rupiah seperti publikasi cetak, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik. Penerima layanan nol rupiah tersebut seperti Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Lembaga Negara, Institusi Pendidikan Dalam Negeri, Perwakilan Negara Asing, dan Lembaga Internasional.
#BPSKoTasHebat
#Keepitup!!!
#LebihCepat,LebihTepat,LebihBaik
#JadikanPrestasiMenjadiSebuahTradisi
#BerAKHLAKuntukBerdampak
Berita dan Siaran Pers Terkait

Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota TasikmalayaJl. Sukarindik No. 71 Tasikmalaya 46151
Jawa Barat - IndonesiaE-mail: [email protected]: +62 265 346022Fax: +62 265 346031
Tentang Kami
Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital
Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik