Usaha Industri Karet Remah | Usaha industri karet remah adalah suatu usaha industri pengolahan karet yang melakukan kegiatan
mengubah bahan baku karet menjadi karet remah. Pabrik karet remah yang merupakan bagian dari
perusahaan perkebunan maupun bukan, dimasukkan sebagai usaha industri karet remah. |
Usaha Akomodasi | Usaha akomodasi adalah suatu usaha yang menggunakan suatu bangunan atau sebagian bangunan
yang disediakan secara khusus, dan setiap orang dapat menginap, makan, serta memperoleh
pelayanan dan fasilitas lainnya dengan pembayaran. |
Urusan Kas dan Perhitungan | Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) adalah setiap penerimaan yang tidak mempengaruhi penerimaan
Pemda Tingkat II. |
Upah Riil | Upah Riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh. Upah riil dihitung dari besarnya upah nominal dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK). |
Upah Pekerja Perkebunan | Upah pekerja perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah
tambahan/premi untuk prestasi lebih, serta harga dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama istirahat atau sakit,
pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel
kenaikan upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan
gratifikasi. |
Upah Nominal | Upah Nominal adalah upah yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. |
Upah Lembur | Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan tempat bekerja karena pekerja
melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang ditentukan. |
Upah/Gaji Dasar | Upah/gaji dasar adalah upah pokok sebelum ditambah dengan berbagai tunjangan dan perangsang
lainnya. |
Upah/Gaji Bersih | Upah/gaji bersih adalah penerimaan buruh/karyawan berupa uang atau barang yang dibayarkan perusahaan/kantor/majikan tersebut. Penerimaan dalam bentuk barang dinilai dengan harga setempat. Penerimaan bersih yang dimaksud tersebut adalah setelah dikurangi dengan potongan-potongan iuran wajib pajak penghasilan dan lain-lain. |
Upah/Gaji | Upah/gaji adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. |